BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dinikmati Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

- 12 Agustus 2021, 12:42 WIB
/Dok. kemnaker.go.id/

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta

4. Pemerintah memberlakukan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Menaker Ida Fauziah.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diutamakan untuk pekerja di sektor:

1. Industri barang komsumsi,

2. Transportasi,

3. Aneka industri,

4. Properti, dan real estate,

5. Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

6. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja ataupun buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Mekanisme penyaluran:

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x