BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dinikmati Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

- 12 Agustus 2021, 12:42 WIB
/Dok. kemnaker.go.id/



BERITA SUBANG - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati oleh sebanyak 1 juta calon penerima bantuan, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk 1 juta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Data calon penerima BSU bagi pekerja/buruh telah diserahterimakan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker pada 30 Juli 2021 lalu.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang dipublikasikan di laman kemnaker.go.id 30 Juli 2021.

Pekerja yang penuhi syarat, diminta kirim nomor rekening

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucap Ida Fauziyah.

Menaker berharap BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi:

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu :

1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta

4. Pemerintah memberlakukan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Menaker Ida Fauziah.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diutamakan untuk pekerja di sektor:

1. Industri barang komsumsi,

2. Transportasi,

3. Aneka industri,

4. Properti, dan real estate,

5. Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

6. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja ataupun buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Mekanisme penyaluran:

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya:

1. BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

2. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank penyalur BSU:

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu:

1. Bank BNI

2. Bank BRI

3. Bank Mandiri

4. dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker, BSU pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu.

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Menaker menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

"Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Demikian dijelaskan oleh pernyataan yang dirilis oleh Biro Humas Kemnaker.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x