BERITA SUBANG - Satuan Reskrim Polres Subang dan Polda Jabar berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian uang dalam kendaraan pengisi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mengamankan barang bukti uang senilai lebih dari Rp4.2 miliar.
Komplotan ini mencuri uang miliaran rupiah tersebut dengan cara mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang terparkir di halaman kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI) di halaman BRI unit Karanganyar Kecamatan Pusakajaya, Subang.
"Ketika para petugas mengisi uang ATM dalam mesin ATM, mobil tersebut diambil alih oleh para pelaku, kemudian para pelaku tersebut langsung membawa kabur uang dalam mobil tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam konferensi pers Rabu, 25 Januari 2023.
Terlihat Kapolres Subang didampingi Reskrim umum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto, dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Ade Rizky Fitriawan.
Peristiwa kriminal pengambil alihan kendaraan pengangkut ATM tersebut terjadi pada pada Rabu 18 Januari 2023 pukul 02.00 WIB dini hari. Penanganannya masuk ke wilayah hukum Polsek Pusakanagara Subang.
Kejadiannya saat pengisian uang ke ATM BRI Karanganyar, Rabu 18/01/2023 sekira Pukul 02.00 Wib dan tersangka berhasil membawa lari uang Rp.4.871.000.000.
Dikejar sampai Cirebon
Menurut penjelasan Kapolres, perampokan uang milik Bank BRI yang sedang mengisi mesin ATM tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp4.781.000.000.
"Selain menangkap para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa uang senilai Rp4.256.200.000 terdiri dari pecahan Rp50 ribu-an dan Rp100 ribu-an," kata Kapolres AKBP Sumarni.
Baca Juga: Rumah Sakit Angker Kabupaten Subang, di Mana Kah Lokasinya? Titik Paling Seram Katanya Ada di Sini
Polisi, mengamankan mengamankan tiga tersangka tiga hari pasca kejadian pencurian.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan seperti mobil merek MB Wuling Warna Hitam dengan nomor polisi A 1619 JF dan handphone yang di gunakan para tersangka.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Indramayu Berhasil Meringkus 13 Tersangka Kasus Narkoba, Dua Diantaranya Wanita
Polisi juga sempat mengamankan sisa pembakaran kaset ATM, sarung tangan, pakaian, kupluk dan masker yang digunakan dibakar oleh para tersangka karena mereka takut jejaknya tercium oleh polisi.
Dijelaskan Kapolres, sempat melakukan pengejaran sampai ke daerah Cirebon.
"Tim pun mengendus keberadaan salah satu tersangka inisial SPR yang di duga kuat sebagai otak pelaku pada aksi pencurian tersebut. Setelah SPR ini diamankan, akhirnya mengembang," kata Kapolres.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka JAK yang diduga berperan pengambil alih kendaraan pengisi ATM milik BRI di daerah Cirebon.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
***