Layanan SIM Keliling di Subang, Kamis, 26 Januari 2023 Tersedia di Lokasi Ini, Mulai Pukul 08.00 WIB

- 26 Januari 2023, 03:08 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /Instagram/@satlantascimahi/

BERITA SUBANG - Untuk warga di Kabupaten Subang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi, atau SIM, dapat mencari layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang.

Layanan SIM Keliling di Subang hari ini, Kamis 26 Januari 2023 dapat ditemui di Fly Over Pamanukan.

Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Harap diingat, bahwa layanan SIM Keliling berlaku hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Jika sudah terlanjur habis masa berlakunya, maka warga harus membuatnya di kantor Polres Subang.

Adapun untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A;

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x