Mukab Kadin Subang, Adang AM Nilai Pembentukan dan Perubahan Panitia Tidak Sesuai Aturan

- 22 November 2022, 13:55 WIB
Adang AM, mantan Pengurus Kadin Jabar: Mukab Kadin Subang harus sesuai dengan AD/ART, (Selasa 22/11/2022).
Adang AM, mantan Pengurus Kadin Jabar: Mukab Kadin Subang harus sesuai dengan AD/ART, (Selasa 22/11/2022). /Ist/

BERITA SUBANG - Pembentukan dan Perubahan Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Subang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART, pasalnya keputusan tersebut sepihak bukan hasil keputusan rapat anggota.

Hal itu disampaikan Adang AM anggota Kadin Subang, yang merupakan mantan pengurus Kadin Jabar, Selasa 22 November 2022.

Selanjutnya Adang menyampaikan bahwa dirinya merasa heran, ketika ada pergantian ketua panitia Mukab Kadin periode 2022-2027, bahkan sudah dua kali penggantian yang dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Kadin Ingatkan Sebagai Sektor Padat Karya Sawit Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Padahal seharusnya perubahan apapun harus dirapatkan kembali dengan anggota, apalagi masalah penggantian Ketua Panitia.

Hal lain yang disoroti Adang tentang mandat, sampai sekarang tidak ada petunjuk atau aturan yang disampaikan Pantia tentang cara anggota menggunakan hak nya dengan mandat.

"Ditakutkan mandat diberikan kepada siapa saja, tanpa mengindahkan aturan dasar dan aturan rumah tangga, sehingga akan mengundang reaksi keras dari peserta Mukab," tandas Adang.

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Pusat di Cianjur, Jawa Barat, Dirasakan di Beberapa Daerah, 14 Meninggal, 17 Luka-luka

Sudah jelas diatur AD/ART bahwa anggota biasa yang berbentuk perusahaan dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan yang bisa diberikan mandat oleh direktur sebagai anggota Kadin adalah orang yang tercantum dalam akta notaris.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x