Mukab Kadin Subang, Adang AM Nilai Pembentukan dan Perubahan Panitia Tidak Sesuai Aturan

22 November 2022, 13:55 WIB
Adang AM, mantan Pengurus Kadin Jabar: Mukab Kadin Subang harus sesuai dengan AD/ART, (Selasa 22/11/2022). /Ist/

BERITA SUBANG - Pembentukan dan Perubahan Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Subang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART, pasalnya keputusan tersebut sepihak bukan hasil keputusan rapat anggota.

Hal itu disampaikan Adang AM anggota Kadin Subang, yang merupakan mantan pengurus Kadin Jabar, Selasa 22 November 2022.

Selanjutnya Adang menyampaikan bahwa dirinya merasa heran, ketika ada pergantian ketua panitia Mukab Kadin periode 2022-2027, bahkan sudah dua kali penggantian yang dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Kadin Ingatkan Sebagai Sektor Padat Karya Sawit Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Padahal seharusnya perubahan apapun harus dirapatkan kembali dengan anggota, apalagi masalah penggantian Ketua Panitia.

Hal lain yang disoroti Adang tentang mandat, sampai sekarang tidak ada petunjuk atau aturan yang disampaikan Pantia tentang cara anggota menggunakan hak nya dengan mandat.

"Ditakutkan mandat diberikan kepada siapa saja, tanpa mengindahkan aturan dasar dan aturan rumah tangga, sehingga akan mengundang reaksi keras dari peserta Mukab," tandas Adang.

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Pusat di Cianjur, Jawa Barat, Dirasakan di Beberapa Daerah, 14 Meninggal, 17 Luka-luka

Sudah jelas diatur AD/ART bahwa anggota biasa yang berbentuk perusahaan dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan yang bisa diberikan mandat oleh direktur sebagai anggota Kadin adalah orang yang tercantum dalam akta notaris.

"Maka, kami Gabungan Asosiasi pengusaha yang ada di Kabupaten Subang, terdaftar sebagai anggota Kadin Subang, menghendaki ada perubahan dan perbaikan untuk Kadin Subang, dan sepakat akan mengawal terus pelaksanaan Mukab Kadin Subang," tegas Adang AM.

Baca Juga: Kisah Warga Meninggal dan Luka di Cianjur Akibat Gempa Magnitude 5,6, Guncangan Berlangsung Selama 10-15 Detik

Hal senada disampaikan Edi Pramiadi (Bedi) Ketua Gabpeknas Subang, menurutnya Kadin jangan menjadi hak milik golongan tertentu,kelompok tertentu, tapi harus terbuka bagi semua pelaku Usaha.

Keanggotaan dan Kaderisasinya harus ada dan nyata Faktual, karena Kadin milik dan wadahnya para pengusaha.

Baca Juga: Mayat Ditemukan dengan Tangan Terikat Sebelum Gempa Cianjur, Polisi Sebut Sudah Kantungi Identitas Pelaku

Edi (Bedi) juga menjelaskan selama ini Kadin Subang tidak jalan, bahkan Kadin seperti mati suri, padahal berdasarkan undang undang KADIN merupakan wadah para pengusaha yang bergerak bidang ekonomi.

"Saya lihat selama ini tidak ada Kaderisasi dan tidak bersinergi antara Kadin dengan pemerintah daerah, karena kiprah dan eksistensinya tidak jelas," imbuhnya.

Selanjutnya Bedi juga menekankan bahwa pengusaha Subang tidak merasa terlindungi dan terfasilitasi dalam menjalankan usahanya, untuk itu kami ingin melakukan reformasi tentang keberadaan dan aktifitas Kadin Subang.

"Mari kita buka mata dan realistis. Jumlah pengusaha Subang itu ada ratusan, sudah berapa yang tergabung ke Kadin, tapi nyatanya Kadin Subang kalah berkibar dibanding dengan organisasi masyarakat lainnya," pungkasnya.***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler