Kejagung Garap Kepala Keuangan Tersangka Surya Darmadi Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

- 6 Agustus 2022, 21:52 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah saat Konprensi pers
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah saat Konprensi pers /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung mulai menelusuri aliran uang sebesar Rp 78 triliun yang di gasak oleh tersangka Apeng alias Surya Darmadi dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dalam kasus ini tim Jampidsus dibawah komando Febrie Ardiansyah juga mentersangkakan bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman. Peran bekas Bupati itu diduga karena mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Diantaranya kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan dibawah perusahaan PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi di Kabupaten tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Apeng dan Raja Thamsir Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

Baca Juga: Breaking News, Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok Terkait Pelanggaran Etik

Untuk menelusuri aliran uang senilai puluhan triliun rupiah tersebut jaksa penyidik pada Jumat 5 Agustus 2022, menggarap Head Accounting PT Duta Palma Nusantara berinisial PA.

"Saksi PA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta .

Selain itu, saksi lain yang diperiksa jaksa penyidik gedung bundar itu yakni MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group.

Baca Juga: Kades Cantik di Bekasi Tersandung Kasus Korupsi PTSL, PH Harus Mendekam di Tahanan Kejari Bekasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," tutur Ketut.

Pemeriksaan kedua orang itu dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti atas dugaan perbuatan kedua tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman.

Pasalnya perbutan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Migor Menyusul Kasus Daglu Kemendag Indrasari

Jaksa menaksir kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun. Tak pelak kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk subsidiair tersangka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tersangka dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU, atau kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Kejagung Sebut Pemenuhan DMO 20 Persen Migor Bohong! Menyusul Penetapan Indrasari dan Bos Wilmar Tersangka

Namun, untuk tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008..Sementara, tersangka SD tengah menjadi buron lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x