Kejagung Sebut Pemenuhan DMO 20 Persen Migor Bohong! Menyusul Penetapan Indrasari dan Bos Wilmar Tersangka

- 22 April 2022, 15:43 WIB
Jampidsus Febrie Ardiansyah diapit Dirdik Supardi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Jampidsus Febrie Ardiansyah diapit Dirdik Supardi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen lebih dari total ekspor Crude Palm Oil (CPO) dinilai pembohongan, hanya demi mendapat persetujuan ekspor.

"Yang melakukan persetujuan ekspor yang diajukan 20 persen itu bohong aja," singkat Febrie usai konprensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 22 April 2022.

Febrie mengatakan bahwa proses hukum yang ditangani jajarannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, karena dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir itu tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari dan Bos Wilmar Grup Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

"sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO ketentuan pertama 20 persen dari total ekspor, ketentuan kedua 30 persen itu seharusnya keluar," ujar dia.

Namun, lanjut Febrie karena terjadi kelangkaan jajaran penyidik Gedung Bundar pun melakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Kemendag tidak terpenuhi ditengah kelangkaan minyak goreng tersebut.

"Jadi persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan khususnya Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) yang ditetapkan sebagai tersangka telah menerbitkan persetujuan ekspor, sehingga DMO tersebut tidak terpenuhi secara nyata sehingga minyak goreng tersebut tidak ada di pasar," tegas dia.

Baca Juga: Dampak Minyak Goreng Langka, Kejagung Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Migor

Tak pelak jaksa penyidik pun telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (PT WNI), PT Multimas Nabati Asahan (PT MNA), dan PT Musim Mas (PT MM).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x