Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari dan Bos Wilmar Grup Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

- 19 April 2022, 16:49 WIB
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng /

BERITA SUBANG- Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementeri Perdagangan berinisial IWW yang diketahui bernama Indrasari Wisnu Wardhana.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan LN Kemendag berinisial IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Burhanuddin menegaskan begitu keempatnya berstatus tersangka, atas perintahnya Direktur Penyidikan pada Jampidsus menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2022 Kemendikbud, Ada Bantuan Pendidikan Untuk Siswa SD SMP SMA

Baca Juga: Jenpino Ngabdi Bos Freeport Indonesia Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Asabri

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, dibuka Mulai Hari Ini 18 April 2022

"Terhitung tanggal hari ini hingga 8 Mei 2022, tersangka IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung, sedangkan sama dan PT di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Burhanuddin menjelaskan awalnya terjadi kelangkaan dan kenaikan minyak goreng di tengah masyarakat, kemudian pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya.

"Kemudian Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," tandas Burhanuddin.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x