Dewas KPK Beri Sanksi Terhadap Jaksa Selingkuh, Kejagung Angkat Bicara

- 7 April 2022, 01:45 WIB
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta /maghfur/ant

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait dugaan jaksa selingkuh berinisial DWSL yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan telah dikenakan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK sehingga dikembalikan ke institusinya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.

"Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia jaksa," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh, Minta Dewas Bongkar Kelakuan Albertina Ho

Ketut menjelaskan apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa DWLS tersebut diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewas atau Inspektorat yang dijatuhkan.

"Bila Putusan Dewas KPK atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," tegas dia.

Dampak dugaan jaksa selingkuh berinisial DWSL, tak pelak Dewas KPK pun memberikan sanksi berupa dikembalikan ke instansi Kejaksaan.

Baca Juga: Diserang Ijazah Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin, Spiritualis Sebut Waspadai Propaganda

Lantaran dinilai janggal sanksi yang diberikan Dewas KPK dalam hal ini adalah Albertina Ho, tak pelak jaksa DWSL pun melaporkan Albartina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pada 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x