Kerap Suarakan Hati Nurani, Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung Burhanuddin Sebagai Profesor

- 10 September 2021, 14:05 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi pengukuhan profesor sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum di Unsoed, Purwokerto
Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi pengukuhan profesor sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum di Unsoed, Purwokerto /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin resmi menerima gelar Profesor sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dengan alasan pihak Unsoed berpandangan bahwa Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum kerap menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan Hati Nurani.

Dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diangkatnya Burhanuddin vsebagai Professor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

"Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar Profesor ini, Bapak Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap. Pihak Universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan Hati Nurani," ucap Leonard dalan keterangan persnya, Jakarta, Jumat 10 September 2021.

Burhanuddin kerap menyampaikan, kepada jajarannya: “Saya sebagai Jaksa Agung, tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani.”

Baca Juga: Jaksa Diminta Kedepankan Hati Nurani Saat Penuntutan, Burhanuddin: Cermati Pedoman Narkotika

Dengan seruan Hati Nurani inilah Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif) yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 tahun lalu.

"Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat," tuturnya.

Kehadiran peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif diharapkan dapat lebih menggugah Hati Nurani para Jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.

"Hukum berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebijakan penegakan hukum yang berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung telah berusaha untuk terus menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi Hati Nurani," ucap Leonard dalam keterangannya itu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x