BERITA SUBANG - Albertina Ho dilaporkan ke Dewan Penasehat (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan pelanggaran etik.
Albertina Ho dilaporkan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya telah dikenakan saksi oleh Dewas KPK, lantaran terbukti berbuat asusila atau berselingkuh dengan pegawai KPK lainnya. Albertina Ho sendiri merupakan anggota dari Dewas KPK tersebut.
Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas, saat dikonfirmasi tak menampik rekannya sesama Dewas dilaporkan oleh jaksa tersebut.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan," ucap Syamsuddin Haris seperti dikutip dari Antara, Rabu 6 Maret 2022.
Dikatakan dia, setiap pengaduan etik lainnya akan dipelajari oleh anggota Dewas KPK, untuk didalami lebih jauh posisi kasus dari laporan itu.
"Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ungkap dia.
Ditegaskan Syamsuddin, sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," ujarnya.