Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Diusut KPK, Terkait Bahan Material Tak Sesuai

- 18 Maret 2022, 17:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

BERITA SUBANG - Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua kini sedang diusut KPK, pasalnya penyebabnya adalah karena bahan material tak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Diberitakan ANTARA Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa dua saksi di Gedung KPK di Jakarta pada Kamis, 17 Maret 2022 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Geraja Kingmi Mile 32 Tahap 1 yang menggunakan dana Tahun Anggaran 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan disertai adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: KPK Setop Publikasi Lagu Indra Kenz Tentang Korupsi

Dua saksi yang diperiksa KPK masing-masing adalah Budiyanto Wijaya dari pihak swasta dan anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel.

Dalam penyidikan kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Jumat keramat ini juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni tiga saksi dari pihak swasta masing-masing Pahariadi, Arif Yahya, dan Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Indra Kenz dan Vanessa Khong Pernah Bintang Iklan KPK

Disebutkan bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x