42 Orang KPK dan Kepolisian Digembleng Jadi Penyelidik dan Penyidik di Badiklat Kejaksaan

- 21 Februari 2022, 19:09 WIB
Kepala Badiklat Tony Spontana, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Pejabat Eselon II di Lingkungan Badiklat
Kepala Badiklat Tony Spontana, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Pejabat Eselon II di Lingkungan Badiklat /Foto: Badiklat Kejaksaan/

 

BERITA SUBANG - Sebanyak 42 orang dari KPK dan Kepolisian digembleng selama dua hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengandeng Badan Diklat atau Badiklat Kejaksaan dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK Tahun 2022.

Adapun para pengajar dan narasumber, KPK bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi.

Kerjasama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: Nomor 15 Tahun 2022, Nomor B-15/ I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Dikmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 18 Februari 2022.

Baca Juga: Badiklat Kejaksaan dan KPK Jalin Kerjasama Peningkatan Kapasitas SDM

Kegiatan ini berdasarkan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2019 Jo. UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa Penyelidik dan Penyidik KPK sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK harus mengikuti dan lulus dalam pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Adapun tujuan pendidikan ini guna membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi teknis penyelidik dan penyidik KPK, serta diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan peningkatan pemahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing penyelidik dan penyidik termasuk budaya dan etos kerja yang berlaku di KPK," tutur Kepala Badiklat Tony Spontana dalam keterangannya, Jakarta, Senin 22 Februari 2022.

Baca Juga: Perluas Masjid Al-Hukama Badiklat Kejaksaan, Tony Spontana: Bertambahnya Jamaah Sholat Jum'at

Adapun, materi yang akan disampaikan dalam pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK yakni terkait keahlian dan keterampilan sebagai penyelidik dan penyidik.

"Kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x