Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina Ho.
Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.
DWLS menyatakan Albertina Ho diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Sprindik Erick Tohir Hoax, Ketua KPK 'Geram' Perintahkan Deputi Ungkap Pelaku
Sementara, saat dikonfirmasi, Albertina Ho enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," singkat Albertina Ho. ***