Sprindik Erick Tohir Hoax, Ketua KPK 'Geram' Perintahkan Deputi Ungkap Pelaku

- 10 Desember 2020, 13:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /hendro/

BERITA SUBANG-Tersebarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Tohir yang ditanda tangani Komjen Pol Firli Bahuri dipastikan tidak benar alias palsu,tak pelak Firli pun gerap minta deputinya ungkap pelaku penyebar tersebut.

Ketua KPK Firli perintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku pemalsu sprindik dan mengungkapnya.

“Yang beredar itu jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli seperti dikutip dari PMJNews, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Firli mengaku KPK tak pernah menerbitkan sprindik itu, bahkan membahas kasus seperti yang tertera dalam kasus itu pun tak pernah dilakukan.

"Hoax, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah menandatangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” tandas Firli.

Di sprindik tertanggal 02 Desember 2020 terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Disurat itu terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x