Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh, Minta Dewas Bongkar Kelakuan Albertina Ho

- 6 April 2022, 15:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). /Screenshoot Youtube KPK RI/

Baca Juga: KPK Setop Publikasi Lagu Indra Kenz Tentang Korupsi

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," sambung dia.

Pelapor DWLS, merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK. Kini yang bersangkutan akan ditarik keinstansinya, lantaran kasus yang melilitnya.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujar Syamsuddin Haris.

Ironisnya pelaporan yang dilayangkan Jaksa DWLS terkait pelanggaran etik Albertina Ho disampaikan pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: 42 Orang KPK dan Kepolisian Digembleng Jadi Penyelidik dan Penyidik di Badiklat Kejaksaan

Pada laporan Jaksa DWLS itu, Albertina Ho saat dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.

Tak pelak atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".

Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.

Baca Juga: MAKI Akan Ajukan Uji Materi Guna Menentukan Hak Istimewa Firli Bahuri Dari Panggilan Komnas HAM

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x