MAKI Akan Ajukan Uji Materi Guna Menentukan Hak Istimewa Firli Bahuri Dari Panggilan Komnas HAM

- 10 Juni 2021, 17:14 WIB
Pelantikan ahli status pegawai KPK menjadi ASN
Pelantikan ahli status pegawai KPK menjadi ASN /Foto: Tangkaplayar YouTube KPK/beritasubang.pikiran-rakyat.com


BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945, buntut dari ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diketahui, Firli Ketua KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Alasan mangkir dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Pertarungan MAKI Melawan KPK Terkait BLBI di PN Jaksel Mulai Hari Ini, Boyamin Saiman Yakin Menang

Boyamin mengatakan alasan penolakan tidak hadir dari panggilan Komnas HAM tersebut telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang-Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM," tuturnya.

Uji materi yang diajukan, menurut Boyamin bahwa panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali.

"Sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang-Undang HAM. Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari Panggilan Komnas HAM," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Lolos TWK Novel Baswedan dkk Diberhentikan KPK, MAKI Bakal Uji Materi Putusan MK

Ditekankan Boyamin, uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM.

"Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM," ungkap dia

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x