BERITA SUBANG - Seorang Direktur Freeport Indonesia berinisial JN diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Dari laman website Freeport Indonesia ptfi.co.id inisial JN bernama Jenpino Ngabdi yang merupakan dewan direksi dengan jabatan sebagai Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia), diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Dijelaskan Ketut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
Sebelumnya pada 12 April 2022 tim jaksa penyidik telah memeriksa seoran saksi lainnya terkait kasus ini berinisial CS selaku pegawai PT Indowana Bara Mining Coal.
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri ada 10 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Baca Juga: Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat
Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, dan Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk, dan Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari pada Benny Tjokrosaputro.