BERITA SUBANG - Tuntutan mati terhadap terdakwa Heru Hidayat dipatahkan Majelis Makim Pengadilan Tipikor dengan vonis nihil, pada persidangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
Adapun putusan terhadap terdakwa Heru Hidayat yang amar putusan dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto, diketahui ternyata terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil," tegas Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
Meski terdakwa Heru Hidayat di vonis nihil, namun hakim ketua IG Eko Purwanto menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa agar membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp12.643.400.946.226.
Baca Juga: Duo Bekas Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Kena Uang Pengganti Hingga Puluhan Milyar
Nilai itu diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa.
Namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sementara untuk barang bukti tercantum dalam amar putusan hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.