Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Heru Hidayat selaku komisaris PT Trada Alam Minera dengan hukuman mati, karena diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
JPU dalam tuntutannya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskannya, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU.
JPU juga menyebut terdakwa Heru Hidayat dalam tuntutan jaksa telah memperkaya diri sendiri bersama dua mantan Dirut Asabri lainnya, yakni Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dan Letjen Purn Sonny Widjaja.
Diketahui, dalam kasus Asabri terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Saat ini, perkara Benny tengah proses persidangan belum masuk agenda putusan majelis hakim.***