Pengadilan Patahkan Tuntutan Mati Terhadap Heru Hidayat, Tapi Terdakwa Korupsi Asabri Diganjar Ini

- 19 Januari 2022, 07:05 WIB
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Tuntutan mati terhadap terdakwa Heru Hidayat dipatahkan Majelis Makim Pengadilan Tipikor dengan vonis nihil, pada persidangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Adapun putusan terhadap terdakwa Heru Hidayat yang amar putusan dibacakan hakim ketua IG Eko Purwanto, diketahui ternyata terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil," tegas Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

Meski terdakwa Heru Hidayat di vonis nihil, namun hakim ketua IG Eko Purwanto menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa agar membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp12.643.400.946.226.

Baca Juga: Duo Bekas Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Kena Uang Pengganti Hingga Puluhan Milyar

Nilai itu diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa.

Namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sementara untuk barang bukti tercantum dalam amar putusan hakim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat pada Kasus PT Asabri, Jaksa Terjebak Pada Frasa 'Keadaan Tertentu'!

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Heru Hidayat selaku komisaris PT Trada Alam Minera dengan hukuman mati, karena diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

JPU dalam tuntutannya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskannya, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU.

JPU juga menyebut terdakwa Heru Hidayat dalam tuntutan jaksa telah memperkaya diri sendiri bersama dua mantan Dirut Asabri lainnya, yakni Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dan Letjen Purn Sonny Widjaja.

Baca Juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64.5 M, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, dalam kasus Asabri terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Saat ini, perkara Benny tengah proses persidangan belum masuk agenda putusan majelis hakim.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah