Duo Bekas Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Kena Uang Pengganti Hingga Puluhan Milyar

- 6 Januari 2022, 00:28 WIB
Putusan para terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri
Putusan para terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada duo orang bekas Direktur Utama PT Asabri yakni Mayjen Purn Adam Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Sidang beragenda vonis dari majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Tipikor pada Selasa 4 Januari 2022.

"Kepada terdakwa Adam Damiri di pidana penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17.972.600.000 subsider 5 tahun penjara," kata Hakim ketua IG Eko Purwanto.

Sedangkan mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja juga divonis sama 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 milyar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat pada Kasus PT Asabri, Jaksa Terjebak Pada Frasa 'Keadaan Tertentu'!

Sementara terdakwa lainnya yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi di vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 4 tahun penjara.

Untuk terdakwa Hari Setiono selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 di pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp378.883.500 subsider 4 tahun penjara.

Selain terdakwa dari Asabri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations selama 13 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp750 juta.

Baca Juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64.5 M, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah