Diujung Jabatan Febrie Sebagai Dirdik, Tersangka Bentjok dan Heru Hidayat Segera di Sidang Pada Kasus Asabri

- 28 Juli 2021, 21:28 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

BERITA SUBANG - Dipenghujung masa jabatan Febrie Andriansyah sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, timnya membawa Duo terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Heru Hidayat untuk segera kembali duduk di kursi pesakitan pada kasus dugaan korupsi kali ke dua, dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun lebih.

Hal itu setelah tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melimpahkan berkas tahap II Tersangka dan Barang Bukti atas dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Rabu 28 Juli 2021.

"Adapun dua berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama berinisial BTS atau Bentjok selaku Direktur PT. Hanson Internasional, dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Menurut Leonard, kasus posisi atau duduk perkara para tersangka Bentjok dan Heru dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 keduanya melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

Baca Juga: Hakim Menangkan Tim Jaksa Febrie Penyidik Jampidsus Atas Gugatan Penyitaan Hotel Brother Inn di Kasus Asabri

"Pembelian saham itu tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas," ucap Leonard.

Leonard menjelaskan, bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT. Asabri (Persero) melakukan kerjasama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.

"Bahwa atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp22.788.566.482.083, yang merupakan nilai dana investasi PT. Asabri (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka HH dan tersangka BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah