Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Dari Pihak Swasta

- 14 September 2021, 20:00 WIB
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka itu yakni berinisial Edward Seky Soerjadjaya (ESS) alias THS selaku wiraswasta, mantan Direktur Ortos Holding, Ltd. Lalu tersangka Betty (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atau eks PT Milenium Danatama Sekuritas (PT MDS), dan ketiga Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (PT SIP).

Ketiga tersangka (sesuai urutan) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28 (ESS), 29 (B) dan 30 (RARL) /F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

"Adapun dua dari tiga orang tersangka itu, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu tersangka Edward Soeryadjaya alias THS, dan B berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Selasa 14 September 2021.

Tersangka Edward Soeryadjaya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka B, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

"Sedangkan tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Rumah Besar Bagi SPIP dan Manajemen Resiko

Dijelaskan oleh Leonard, adapun peran tersangka Edward, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ES, dan Betty terkait dengan rencana penjualan saham SUGI atau PT. Sugih Energi, Tbk. Pertemuan tersebut kemudian Edward Soeryadjaya meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT MDS dan LAC selaku pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

"Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x