Kejari Jaktim Belum Terbitkan SKPP Terkait Kematian Ilham Wardhana Tersangka Korupsi di PT Asabri

- 1 Agustus 2021, 20:28 WIB
Gedung Bundar tempat Jaksa Penyidik Pidana Khusus menangani kasus Korupsi.
Gedung Bundar tempat Jaksa Penyidik Pidana Khusus menangani kasus Korupsi. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

 

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) selaku Jaksa Penuntut belum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas meninggalnya Ilham Wardhana Siregar, seorang dari sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri Rp23,7 triliun tersebut.

Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi mengakui belum menerbitkan SKPK lantaran belum menerima surat keterangan kematian dari pihak Rumah Sakit (RS), lantaran masih hari libur sehingga administrasi persuratan berjalan pada hari kerja.

"Belum mas, soalnya administrasi persuratannya di hari kerja," singkat Ardito saat dikonfirmasi Beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.

Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dukacita atas meninggalnya tersangka Ilham Wardhana di di RS An-Nisa Tangerang, Banten, lantaran sakit.

Baca Juga: Diujung Jabatan Febrie Sebagai Dirdik, Tersangka Bentjok dan Heru Hidayat Segera di Sidang Pada Kasus Asabri

"Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di RS An-Nisa Tangerang, karena sakit," kata Leonard.

Dia menjelaskan tersangka Ilham Wardhana selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai Januari 2017 ditetapkan sebagai persangka dalam itu pada 1 Februari 2021, terkait pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2021.

"Oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana dinyatakan lengkap atau P-21," ujar dia.

Baca Juga: Hakim Menangkan Tim Jaksa Febrie Penyidik Jampidsus Atas Gugatan Penyitaan Hotel Brother Inn di Kasus Asabri

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x