Bekas Dirut Asabri Rachmat Damiri dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Menyusul 8 Tersangka Korporasi MI

- 12 Agustus 2021, 23:56 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, 8 tersangka Korupsi Asabri segera di sidang.
Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, 8 tersangka Korupsi Asabri segera di sidang. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Delapan tersangka Adam Rachmat Damiri dkk segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Agustus 2021 sekira Pukul 14.00 WIB.

Adapun ke delapan tersangka selain Adam Rachmat Damiri yakni Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Berkas perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi itu dilakukan terpisah.

"Pada hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa atau biasa dikenal dengan APB," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya.

Baca Juga: Diujung Jabatan Febrie Sebagai Dirdik, Tersangka Bentjok dan Heru Hidayat Segera di Sidang Pada Kasus Asabri

Adapun kata Leonard pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya, masing-masing atas nama;

Surat Dakwaan Nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri;

Surat Dakwaan Nomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja;

Surat Dakwaan Nomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi;

Surat Dakwaan Nomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto;

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah