Jaksa Agung Geram Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak Hakim, JPU Dipaksa Banding, Pengamat Hanya Bilang Ini

- 20 Januari 2022, 09:35 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri telah sesuai ketentuan.

"Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana," kata Eva kepada wartawan pada Rabu 19 Januari 2022.

Menanggapi pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding terkait putusan vonis nihil Heru Hidayat karena diduga telah mengusik keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Pengadilan Patahkan Tuntutan Mati Terhadap Heru Hidayat, Tapi Terdakwa Korupsi Asabri Diganjar Ini

Kata Eva, putusan hakim dalam perkara Heru Hidayat, pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.

"Maka merujuk pada asas nulla poena sine lege poenali dan asas legalitas putusan hakim merupakan putusan yang merujuk pada ketentuan dan asas-asas hukum pidana itu," lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Heru divonis hukuman mati.

Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.

Baca Juga: Duo Bekas Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Kena Uang Pengganti Hingga Puluhan Milyar

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x