Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Semarang Tersangka KITE Kawasan Berikat

- 7 April 2022, 19:03 WIB
Kejagung tetapkan tiga pejabat Bea Cukai Semarang tersangka korupsi fasilitas kawasan berikat
Kejagung tetapkan tiga pejabat Bea Cukai Semarang tersangka korupsi fasilitas kawasan berikat /Foto: Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2016 - 2017.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiga tersangka itu berinisial IP selaku Kepala KPPBC Semarang, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai dan tersangka berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-14, TAP-14, TAP-15 dan TAP 16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Kawasan Berikat Nusantara Atas Pengelolaan Pelabuhan Marunda

Dijelaskan Ketut untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka itu, jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7-26 April 2022, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-14, 15, dan 16 /F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

"Untuk tersangka IP, MRP dan tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung," ungkap dia.

Ketut menjelaskan peran masing - masing tersangka dalam kasus ini yakni, untuk tersangka IP selaku Kepala KPPBC Semarang bersama tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Cekal 9 Orang Disinyalir Tersandung Dugaan Korupsi Kawasan Berikat KITE

Kedua tersangka telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x