Kejagung Baru Sita Uang Kasus IM2 Rp253 Milyar Dari Rp1,3 T, Sisanya Rp1,1?

- 2 April 2022, 00:53 WIB
Jaksa eksekutor melakukan eksekusi gedung IM2 atas perkara Indar Atmanto
Jaksa eksekutor melakukan eksekusi gedung IM2 atas perkara Indar Atmanto /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp253 miliar atas perkara korupsi PT Indosat Mega Media atau IM2 yang telah menjatuhkan penjara pidana selama delapan tahun terhadap terpidana Indar Atmanto bekas bos IM2 tersebut.

"Penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1.358.343.346.647," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 1 Maret 2022.

Dikatakan dia perkara itu telah memutuskan Indar Atmanto masuk penjara, dan perbuatan korupsinya dibebankan kepada PT IM2 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.

Baca Juga: Kemenparekrafnya Sandiaga Uno Gugat Indosat Lantaran Tak Jalani Rekomendasi BPK, Ini Isi Gugatan Lengkapnya

"Penyelamatan kerugian Negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp 9.253.320.991, dan hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000, pada tanggal 23 Maret 2022," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ketut uang sebesar Rp 253 milyar lebih itu telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724.

Selain itu uang pengganti, jaksa eksekutor juga telah melakukan penyitaan aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi atau penilaian agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1.3 triliun lebih itu.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Aset IM2 Rp1,3 T Perkara Indar Atmanto, Uang Sitaan Setor Ke Negara Via Rekening Kejari Jaksel

"Sita eksekusi aset itu berupa satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M², lalu satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M², kemudian Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor, semua milik PT Indosat Mega Media atau IM2," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x