Kejagung Siapkan 7 JPU Untuk Jerat Hendry Susanto Tersangka Robot Trading Fahrenheit

- 31 Maret 2022, 22:01 WIB
Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit Telah Ditangkap Sejak Senin
Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit Telah Ditangkap Sejak Senin /

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) tunjuk tujuh tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi tersangka Hendry Susanto di persidangan, terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam penjualan paket Fahrenheit Robot Trading.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Isi Pasal Kepada Tersangka Hendry Susanto Bos Fahrenheit Robot Trading

"Adapun tujuh orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jampidum menerima SPDP dari Dirtipidsus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan Sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 3 Maret 2022.

Setelah itu lanjut dia, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipkdsus Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Hendry Susanto dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Isi Pasal Kepada Tersangka Hendry Susanto Bos Fahrenheit Robot Trading

Oleh penyidik tersangka Hendry Susanto melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Sebelumnya, tersangka Hendry Susanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga lantaran otak dari kasus penipuan kasus robot trading Fahrenheit yang diduga telah merugikan member hingga Rp5 triliun.

Pasca ditangkap polisi Hendry Susanto langsung dijebloskan ke penjara, bahkan saat ini ada 55 pengaduan polisi terkait robot trading Fahrenheit.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x