Kejagung Ungkap Isi Pasal Kepada Tersangka Hendry Susanto Bos Fahrenheit Robot Trading

- 30 Maret 2022, 22:47 WIB
Potret Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan 4  tersangka dan satu tersangka owner robot trading Fahrenheit Hendry Susanto/Instagram @humas.polsametrojaya dan cuplikan youtube uya kuya tv
Potret Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan 4 tersangka dan satu tersangka owner robot trading Fahrenheit Hendry Susanto/Instagram @humas.polsametrojaya dan cuplikan youtube uya kuya tv /

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Hendry Susanto pada pekan lalu, dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam penjualan paket Fahrenheit robot trading.

Dalam kasus itu tersangka Hendry Susanto,  dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Profil Hendry Susanto, Owner Fahrenheit yang Jamin Member Tak Mungkin Kalah

Selanjutnya, kata dia Jampidum Kejagung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022 dari Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan Janji, etiket, iklan, maupun promosi atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian Uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS.

Kata dia, tersangka Hendry Susanto, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dkk.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Hendry Susanto, Otak Penipuan Fahrenheit Senilai Rp5 Triliun

Sebelumnya, tersangka Hendry Susanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga lantaran otak dari kasus penipuan kasus robot trading Fahrenheit yang diduga telah merugikan member hingga Rp5 triliun.

Pasca ditangkap polisi Hendry Susanto langsung dijebloskan ke penjara, bahkan saat ini ada 55 pengaduan polisi terkait robot trading Fahrenheit.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x