Jaksa Eksekusi Aset IM2 Rp1,3 T Perkara Indar Atmanto, Uang Sitaan Setor Ke Negara Via Rekening Kejari Jaksel

- 2 Desember 2021, 21:41 WIB
Jaksa eksekutor melakukan eksekusi gedung IM2 atas perkara Indar Atmanto
Jaksa eksekutor melakukan eksekusi gedung IM2 atas perkara Indar Atmanto /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel melakukan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara terpidana Indar Atmanto, pada Senin 29 November 2021 lalu.

Namun sayang eksekusi dilakukan empat hari lalu baru disampaikan dalam bentuk keterangan pers pada Kamis 2 Desember 2021.

Kapuspenkum Kejagung Eben Ezer Simanjuntak mengatakan eksekusi uang pengganti perkara terpidana Indar Atmanto yang tersandung korupsi itu dibebankan kepada perusahaan IM2 sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013.

Baca Juga: Tanggulangi Insiden Keamanan Siber Kejagung Bentuk Tim CSIRT Kejaksaan

Jaksa eksekutor melakukan aksinya atas Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo, lalu Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

"Adapun Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap Harta Benda (Aset) milik IM2 untuk pembayaran uang pengganti," ucap Eben Ezer dalam keterangannya yang baru disampaikan pada Kamis 2 Desember 2021 ini.

Adapun barang yang dieksekusi adalah satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada Dugaan Suap Pengiriman TKI Ilegal?, Setia Untung: Terorganisir dan Lintas Negara

"satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta," papar dia.

Setidaknya untuk mencukupi nilai ganti rugi negara Rp1,3 triliun lebih itu, jaksa eksekutor juga menyita 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x