Dugaan Jaksa Agung Masuk Angin Atasi Oknum Jaksa Nakal di Kejati Papua, LBH: Marwah Kejaksaan Jangan Dirusak!

- 16 Oktober 2021, 21:43 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Penkum Kejagung/beritasubang.com - PRMN

BERITA SUBANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pertanyakan profesionalisme Kejaksaan Agung RI, terkait dengan kasus dugaan oknum jaksa nakal di Papua.

Hal itu menanggapi pernyataan dari Pegiat Anti Korupsi Papua, Rafael Ambrauw terkait adanya kabar Jaksa Agung yang diduga menerima suap dari oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.

Oknum jaksa tersebut sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta proyek pemerintah di Provinsi Papua. Menanggapi dugaan tersebut Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan apabila benar ada laporan dan bukti, maka profesionalisme Jaksa Agung Burhanuddin patut dipertanyakan.

"Yang pasti fakta ini kemudian dipertanyakan atas sikap Jaksa Agung yang membiarkan ada kemungkinan dengan pengaduan dengan bukti-bukti yang ada benar terjadi," ujar pria yang akrab disapa Edo kepada Wartawan, Minggu 17 Oktober 2021.

Menurutnya, untuk memastikan itu, semestinya Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) bisa menindaklanjuti tudingan itu dengan segera.

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Anak Buah TikTokan, Pengamat: Ketinggalan Zaman, Beda Sama TNI Polri!

"Biar kemudian bisa membuktikan apakah benar atau tidak, itu yang pertama. Yang kedua, terlepas dari belum ditindaklanjuti apakah terbukti atau tidak, yang pasti kalau sampai fakta itu ada, ini tentunya mencerminkan profesionalisme kejaksaan yang sangat rusak," katanya.

Dengan marwah kejaksaan yang rusak, menurutnya, dikhawatirkan fungsi penegakan hukumnya dalam konteks penuntutan umum akan melemah.

"Kalau kelemahannya seperti itu kan mencerminkan jangan-jangan selama ini ada pemerasan-pemerasan yang dilakukan kepada warga negara yang kemudian dituntut dalam persidangan," kata dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x