Jaksa Diminta Kedepankan Hati Nurani Saat Penuntutan, Burhanuddin: Cermati Pedoman Narkotika

- 1 September 2021, 23:41 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan jajaran Jaksa pada Rakernis bidang Pidum 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan jajaran Jaksa pada Rakernis bidang Pidum 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan kepada jajaran Jaksa agar melakukan penuntutan tidak asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat, sehingga tidak menyimpang asas single prosecution system. Karennya dirinya menekankan kepada jaksa penuntut untuk kedepankan hari nurani.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Dia menegaskan dua dari tujuh perintah harian Jaksa Agung Tahun 2021 gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan”, serta perintah untuk “Jaga Marwah Institusi dengan Bekerja Secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani”.

"Hati Nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya," tegas Burhanuddin.

Ditekankannya, selain penerapan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah penerapan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Pedoman ini memiliki hubungan erat dengan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

"Saya minta para Jaksa untuk mencermati Pedoman Narkotika, sehingga tidak menyimpang asas single prosecution system. (Bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan Een en ondeelbaar)," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

Dia menyampaikan untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Lanjutnya, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x