Tokoh Masyarkat Papua Pertanyakan Surat Eksekusi Kejaksaan Terhadap Perkara Erdi Dabi

- 1 Desember 2021, 20:30 WIB
Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun menyambangi Bareskrim Mabes Polri
Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun menyambangi Bareskrim Mabes Polri /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/


BERITA SUBANG: Ketua Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2020-2021 Yorim Endama mempertanyakan keaslian surat dari Kejaksaan Agung atas perintah eksekusi terhadap Erdi Dabi salah seorang calon peserta Bupati pada Pilkada Yalimo yang diduga surat palsu.

"kami kembali mempertanyakan soal surat Nomor : B- 210/Pid 8/03/2021
Perihal : Perintah Pelaksanaan Eksekusi a.n. Terpidana Erdi Dabi, S Sos, tertanggal 31 Maret 2021 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang diduga dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung, yang terdapat tanda tanggan tertulis Yudi Handono," kata Yorim Endama dalam keterangannya, Jakarta 30 November 2021.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Papua Laporkan Surat Eksekusi di Duga Palsu ke Bareskrim

Dijelaskan dia Surat tersebut diterbitkan atas Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) tertanggal 30 Maret 2021 dalam laporan belum dieksekusi terpidana Erdi Dabi, sesuai dengan surat penetapan putusan pengadilan Nomor: 500/PidSus/2020/PN.Sap tanggal 18 Februari 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ada hal aneh dalam surat tersebut Erdi Dabi dilaporkan karena tindak pidana khusus atau Korupsi oleh LSM GMPK padahal pidana yang terjadi adalah pidana umum berupa kecelakaan lalu lintas dan sudah diselesaikan di pengadilan dan secara hukum adat," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Penganiyaan Muhammad Kece, Divisi Propam Tetapkan Kepala Rutan Bareskrim Sebagai Terduga Pelanggar

Menurut Yorim Endama atas diterbitkannya surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung yang diduga dipalsukan pihaknya masih menunggu keterangan Keaalian surat tersebut dari Bareskrim Mabes Polri.

"Kami juga masih menunggu keaslian surat tersebut dari Bareskrim mabes Polri dengan melakukan uji Porensik," papar dia.

Yorim Endama berharap pihak Kejagung segera menjelaskan perihal surat tersebut, pasalnya sudah banyak tokoh masyarakat bahkan Sekda Kabupaten Yalimo yang telah datang ke Kejagung untuk Klarifikasi.

"Kami juga meminta penjelasan atas surat tersebut karena merugikan Konstituen Erdi Darbi yang telah memenangkan Pilkada Yalimo 2020 disamping juga menyangkut martabat dan kehormatan masyarakat kabupaten Yalimo. Jadi kami nantikan jawaban dan klarifikasi dari Kejagung," tandasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x