Tokoh Masyarakat Papua Laporkan Surat Eksekusi di Duga Palsu ke Bareskrim

- 26 November 2021, 19:44 WIB
Yorim Endama dari Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo melapor dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri
Yorim Endama dari Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo melapor dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri /Foto: beritasubang.com/Edward

BERITA SUBANG - Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2020-2021 mencurigai terbitnya surat perintah eksekusi terhadap Erdi Dabi yang diduga palsu dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum lainnya Kejaksaan Agung.

Yorim Endama selaku Ketua Tim Investigasi Pilkada Yalimo mengatakan pihaknya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan surat palsu perihal perintah pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

"Kami melaporkan surat perintah pelaksanaan eksekusi terhadap Erdi Dabi dari Kejaksaan Agung itu agar di telisik kebenarannya oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan uji forensik, karena kami menduga ini surat palsu," ucap Yorim saat ditemui wartawan diusai melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Oknum Jaksa Nakal dari Kejati Papua

Yorim mencurigai surat perintah pelaksanaan eksekusi itu diduga palsu karena ada keanehan pada surat tersebut, pertama kalau kami periksa surat ini ditujukan kepada yang terhormat Kepala Kejati Papua, namun diakhir surat untuk tembusan ada tertulis ditujukan juga kepada Kepala Kejati Papua, itu kelemahan pertama.

"Kelemahan yang kedua adalah ini Yudi Handono bagian akhir tertulis tangan, ketiga adalah tanda tangan ini kami tanyakan kepada Kepala Kejati Papua yang menyatakan bahwa tanda tangan Yudi Handono yang asli dengan yang ini beda," urai dia yang didampingi tokoh masyarkat adat Yalimo dan Kuasa Hukum.

Keempat lanjut dia adalah pada lambang stempel yang dipakai di duga surat palsu itu adalah burung Garuda sedangkan surat asli biasanya stempel atau cap pada tanda tangan seorang pimpinan kejaksaan yang asli lambangnya pakai timbangan.

"Kemudian masyarakat yang mengadu ke Kejaksaan Agung RI masyarakat mengatas namakan LSM anti Korupsi, sedangkan kasus yang dihadapi Pak Erdi Dabi Itu tidak sama," urainya.

Baca Juga: Dugaan Jaksa Agung Masuk Angin Atasi Oknum Jaksa Nakal di Kejati Papua, LBH: Marwah Kejaksaan Jangan Dirusak!

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x