Tokoh Masyarakat Papua Laporkan Surat Eksekusi di Duga Palsu ke Bareskrim

- 26 November 2021, 19:44 WIB
Yorim Endama dari Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo melapor dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri
Yorim Endama dari Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimo melapor dugaan surat palsu ke Bareskrim Mabes Polri /Foto: beritasubang.com/Edward

Padahal itu kata Yorim, bahwa Erdi Dabi sudah bebas secara hukum, namun dengan surat palsu ini, Erdi Dabi dimasukan ke penjara kembali dengan sebuah kepentingan, dan anehnya setelah itu kasusnya naik kembali dengan dugaan surat pulsa ini.

"Jadi, dengan surat palsu ini menjadi inti permasalahan yang ada di Yalimo ini," ucapnya.

Yorim mencurigai bahwa dugaan surat palsu ini diduga ada permainan kelompok kepentingan dari elit parpol di kabupaten tersebut.

"Oleh sebab itu kami menyatakan bahwa surat ini tidak asli, dan dinyatakan palsu. Kemudian sempat ada pernyataan dari Kejati, (surat) ini dinyatakan palsu, meski memang kita belum periksa melalui forensik," ungkap dia.

Baca Juga: Polri Mengirimkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke Papua dala Rangka PON XX 2021

Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan surat ini ke Kejaksaan Agung, namun belum jawaban. Jadi tujuan ke Bareskrim pihaknya mengadu atas dugaan pemalsuan surat palsu.

"Surat palsu ini sementara masih dugaan surat palsu, karena belum diperiksa oleh Polisi tim forensik, karena yang berhak menentukan surat ini palsu atau tidak adalah Kepolisian setelah di forensik," tandasnya.

Untuk diketahui Erdi Dabi merupakan calon peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, namun dirinya tersandung kasus hukum pada pidana umum. Erdi Dabi pun berstatus tersangka dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten setempat.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah