Jaksa Eksekusi Aset IM2 Rp1,3 T Perkara Indar Atmanto, Uang Sitaan Setor Ke Negara Via Rekening Kejari Jaksel

- 2 Desember 2021, 21:41 WIB
Jaksa eksekutor melakukan eksekusi gedung IM2 atas perkara Indar Atmanto
Jaksa eksekutor melakukan eksekusi gedung IM2 atas perkara Indar Atmanto /Foto: Puspenkum Kejagung/

Lalu disita juga produk aset IM2 sebanyak 79.280 item seperti kabel optik, server dan lain-lain.

Kemudian sebanyak 1.228 item Produksi Support Aset peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik IM2, serta 258 item barang inventaris berupa furniture milik IM2, kemudian Mechanical Electric berupa Genset, UPS dan lain-lain, bagian dari penunjang gedung kantor milik IM2.

Baca Juga: Mahasiswa Melakukan Orasi di Depan Pendopo Trenggalek dalam Lomba Unjuk Rasa Piala Kapolri

Serta uang sebesar Rp7.719.785.091 dan uang pecahan dollar Amerika sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara piutang IM2 total sebesar Rp77.694.237.858. Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi).

Dalam pelaksanaan sita eksekusi, kata Leonard pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G.

Baca Juga: Melawan Perintah Pimpinan Aspidum Kejati Jabar di Periksa, Kejagung Lakukan Eksaminasi Khusus Perkara Valencya

Jadi lanjut Leonard, untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal.

Seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah