Melawan Perintah Pimpinan Aspidum Kejati Jabar di Periksa, Kejagung Lakukan Eksaminasi Khusus Perkara Valencya

- 16 November 2021, 01:25 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara
Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dibawah kendali Asep Mulyana dianggap tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan karena menuntut Valencya alias Nengsy Lim selama 1 Tahun penjara dalam perkara istri marahin suami karena mabuk.

Tak pelak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan eksaminasi khusus dan mengambil alih kasus tersebut. Sementara Asisten Pidana Umum Kejati Jabar di copot dan ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk di periksa tim Jaksa bidang Pengawasan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya secara virtual, Jakarta, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejari Kampar Bangun Zona Integritas WBK WBBM

Leonard menjelaskan selain Aspidum, juga para jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menangani perkara ini juga akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa bidang Pengawasan. Karena dari temuan tim melalui hasil wawancara kepada sembilan orang dari Kejati Jabar, Kejari Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa P-16 A ternyata tidak peka atas pedoman nomor 3 Tahun 2019 tentang tuntutan Perkara Pidum.

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar tidak memiliki “Sense of Crisis” atau Kepekaan," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Rumah Besar Bagi SPIP dan Manajemen Resiko

Karenanya, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan perhatian atau atensi khusus dengan merintahkan Jampidum untuk segera melakukan eksaminasi khusus atau penilaian atas perkara Valencya alias Nengsy Lim.

"Atas perintah Bapak Jaksa Agung, kemudian Bapak Jampidum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jampidum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dilaksanakan di Gedung Jampidum Kejagung," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x