Pasalnya, lanjut Leonard para jaksa yang menangani perkara ini tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
Baca Juga: Hukuman Mati Jargon Politik Jaksa Agung, Pakar Ajari Asas Legalitas UU Tipikor
Leonard menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jawa Barat.
"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kajari Karawang ke Kejati Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," jelasnya.
Selain itu para jaksa yang menangani perkara ini, kata Leonard tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
Lalu, tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atauvkaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.
"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan, penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung," tandasnya.***