Raport Merah Jaksa Agung Burhanuddin, Citra Positif Kejagung Dibawah Polri, MAKI Beberkan Perkara Mangkrak

- 21 Oktober 2021, 23:32 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar, tempat Jaksa Agung Burhanuddin berkantor, kejadian Agustus 2020 saat itu awal api berasal dari lantai 6 ruang biro Kepegawaian.
Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar, tempat Jaksa Agung Burhanuddin berkantor, kejadian Agustus 2020 saat itu awal api berasal dari lantai 6 ruang biro Kepegawaian. /Foto: beritasubang.com/Doc

 

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Menyusul adanya penilaian raport merah terhadap Jaksa Agung Burhanuddin dan hasil survei citra positif Kejagung rendah dalam hal penegakan hukum dua tahun Pemerintah Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di periode ke dua ini.

"Saya menghormati hasil survei dan meminta Kejagung untuk menjadikannya sebagai perbaikan. Kenyataannya Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Jumat 21 Oktober 2021.

Sebelumnya reaksi publik terhadap kinerja penegakan hukum di Kejakgung dalam hasil jajak pendapat kepemimpinan nasional oleh media nasional menilai citra positif Kejagung masih di bawah Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Bahkan lebih rendah dari citra positif Polri yakni sebanyak 77 persen.

Baca Juga: Kejagung Tolak Berkas Perkara Muhammad Kece, Berkas Tahap I Napoleon Bonaparte Diterima

Teranyar, di momen dua tahun Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan rapor merah dengan penilaian yang jelek semua untuk kinerja Jaksa Agung Prof Burhanuddin atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Boyamin selain kasus Jiwasraya dan Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak dan itu juga berlarut-larut, sehingga tidak mendatangkan keadilan. Ia pun memberikan contoh terkait kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan, seperti kasus korupsi yang mangkrak lama.

"Misalnya kasus Bank Bali, itu tersangka yang melibatkan Tanri Abeng sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan," ucap dia.

Kemudian, lanjutnya, terdapat juga kasus Ginandjar Kartasasmita yang dulu pernah ditangani Kejaksaan Agung juga belum jelas dan tidak dibawa ke pengadilan, tetapi juga belum dihentikan.

"Ini kan tidak membawa keadilan bagi masyarakat selaku korban kan, maupun bagi tersangka. Karena perkaranya jadi tidak diselesaikan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x