Kejagung Tolak Berkas Perkara Muhammad Kece, Berkas Tahap I Napoleon Bonaparte Diterima

- 19 Oktober 2021, 20:53 WIB
Foto Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya Napoleon Bonaparte
Foto Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya Napoleon Bonaparte /Kolase Pmj News/

BERITA SUBANG - Berkas perkara tahap pertama terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, selanjutnya akan diteliti selama tujuh hari untuk menentukan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

"Berkas itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Polri Sedang Menunggu Izin MA untuk Memeriksa Napoleon Bonaparte dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Leonard mengatakan pelimpahan berkas perkara tersangka Napoleon Bonaparte atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap tersangka Muhammad Kece, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Pertama atas nama Tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jampidum Kejagung pada Kamis 14 Oktober 2021," tandasnya.

Sementara terhadap tersangka Muhammad Kece dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama menurut jaksa peneliti belum lengkap baik secara formil maupun materiil, dan telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin 6 September 2021.

"Juga diberikan petunjuk P.19 pada Rabu 8 September 2021 oleh Tim Jaksa Peneliti atau Jaksa P.16 untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Leonard menjelaskan dalam berkas perkara dimaksud, Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," tandas Leonard.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x