BERITA SUBANG - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece akan ditahan terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.
"Muhammad Kece akan jadi tahanan Bareskrim Mabes Polri hingga 20 hari dan akan dimintai keterangan," kata Ramadhan Kamis 26 Agustus 2021.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan di rutan. Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah yang diduga melecehkan agama.***