Kasus Muhammad Kece Masuk ke Tingkat Penyidikan, Donasi Disorot

- 25 Agustus 2021, 05:52 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas Polri

BERITA SUBANG -Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan bukti awal yang mencukupi setelah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi ahli bahasa.

"Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," kata Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Posting AHY 'Pemimpin Halu' ASN di Lamongan Dipolisikan Kader Demokrat

Meski sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

YouTuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang diduga menistakan agama.

Baca Juga: Biodata Luhut Binsar Pandjaitan dan Sederet Jabatannya, Ini Ekspresinya Pas Ditanya Deddy Corbuzier di Podcast

Tak hanya ke Bareskrim Polri, Muhammad Kece dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Pemuda Indonesia.

Selain meminta untuk segera menangkap Muhammad Kece, Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengusut donasi yang dilakukan oleh terlapor.

KPI menilai video ceramah Muhammad Kece yang viral di media sosial dinilai berisi penodaan agama dan sudah pada tahap meresahkan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah