BERITA SUBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus akses 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece dan satu video dari platform TikTok.
Langkah tegas itu dilakukan terkait adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam penjelasaanya Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Denny Siregar : Debat Muhammad Kece VS Yahya Waloni Bisa Jadi Tontonan Menarik
Menurut Dedy Permadi, koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian atau Lembaga terkait akan segera dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.
Dedy Permadi memaparkan, tindakan Muhammad Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Dedy Permadi juga menyebut Muhammad Kece melanggar beberapa peraturan lain seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020.
Saat ini, Dedy menyebut patroli siber selama 24/7 dilakukan untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.