Pesan Sejuk Menag Yaqut Cholil Bagi Para Penceramah Agama

- 22 Agustus 2021, 20:20 WIB
Pesan Sejuk Menag Yaqut Cholil Bagi Para Penceramah Agama
Pesan Sejuk Menag Yaqut Cholil Bagi Para Penceramah Agama //dok kemenag

BERITA SUBANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah Agama tidak menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama Karena hal itu bisa masuk kategori tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam siaran persnya, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Minta MUI Introspeksi Diri Sebelum Laporkan Muhammad Kece

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata dia.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah