BERITA SUBANG - Ternyata, para debt collector yang ditangkap polisi atas laporan selebram Clara Shinta memiliki tim pengacara dan saat ini tengah berupaya mengajukan restorative justice.
Diberitakan PMJ News, tim kuasa hukum dari Leslu Wattimena alias LW (34), tersangka kasus debt collector, yang juga telah memaki polisi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Restorative Justice (RJ).
Hendry Noya, perwakilan tim kuasa hukum debt collector tersebut menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memperlakukan kliennya dengan baik.
"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami," kata Hendry kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
"Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice," tambahnya.
Hendry berpendapat kliennya merupakan pekerja debt collector yang terikat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.
Kuasa hukum LW tersebut meminta maaf atas tindakan dalam video yang viral di media sosial terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat ingin menarik mobil dari Clara.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," katanya.
Meski kedatangannya untuk mengajukan RJ, ia mengaku belum bertemu dengan pihak Clara atau pun Aiptu Evin.