Polisi Himbau Masyarakat Tidak Sebar Video Muhammad Kece

- 24 Agustus 2021, 21:51 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan ingatkan masyarakat untuk tidak men-share video kontroversial penistaan agama oleh Youtuber MK.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan ingatkan masyarakat untuk tidak men-share video kontroversial penistaan agama oleh Youtuber MK. /Humas Polri

BERITA SUBANG - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, melarang masyarakat menyebarkan video ceramah Muhammad Kece. Ahmad mengatakan, ada ancaman pidana bagi penyebarnya.

"Kita mengimbau masyarakat agar tidak menyebar konten videa Muhammad Kece karena bisa menjadi pelaku atau tersangka Undang-undang ITE. Sebaiknya hal itudihindari karena berisiko hukum,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Agustus 2021.

Ahmad Ramadhan menyebut, Polri telah menggandeng Kominfo untuk memblokir 20 video milik Muhamad Kece. Video itu berisi ceramah sesat.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tumpas Pendukung Taliban di Indonesia

"Sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” ujar Ahmad Ramadhan. .

Diketahui dalam akun Youtubenya, Muhamad Kece sudah memposting 450 video. Umumnya videonya berkaitan ceramah agama dan kerap menyinggung agama Islam dan nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus akses 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece dan satu video dari platform TikTok.

Baca Juga: Kontroversi Kitab Kuning Versi Muhammad Kece Serta Penjelasan Para Ahli

Langkah tegas itu dilakukan terkait adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x