Polri Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Penistaan Agama Melalui Akun Youtube

- 25 Agustus 2021, 23:58 WIB
Muhammad Kece
Muhammad Kece /YouTuber Muhammad Kece

BERITA SUBANG - Mabes Polri akhirnya memboyong Muhammad Kece dari Bali Rabu 25 Agustus 2021, setibanya di Bareskrim, tim penyidik tak terlalu lama untuk menaikan status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui media sosial pada akun youtube pribadinya.

Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono, kepada wartawan, Jakarta, 25 Agustus 2021.

"Sudah menjadi tersangka," singkatnya.

Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang merasa gerah atas pernyataannya di sejumlah konten youtube pribadinya, sehingga melukai hati para pemeluk agama Islam.

Karenanya Kepolisian terus berupaya dalam menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan. Pasalnya, tim penyidik Bareskrim telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali

Bahkan untuk memperkuat bukti-bukti penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengumpulkan barang bukti di akun youtube Muhammad Kece tersebut.

"Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara itu, terakhir Kemenkominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video di youtube," sambung Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Kendati demikian Polri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membagikan atau men-shere video dari kanal youtube tersangka Muhammad Kece, karena mengandung kontroversi dan dinilai menistakan agama.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x